Rekam Baru
untuk melakukan rekam KTP-el bagi pemula yang berusia 17 tahun atau yang dewasa namun belum pernah melakukan perekaman KTP-el.
PERSYARATAN & PENJELASAN
-Mengisi F1.02 (formulir di kecamatan)
-Kartu Keluarga
-Minimal berusia 17 tahun atau sudah menikah/pernah menikah
-akta lahir
bisa di kecamatan atau di gerai disduk capil
2.Rusak
PERSYARATAN & PENJELASAN
-Mengisi F1.02
-Sebab rusak: KTP-el lama yang rusak
-Kartu Keluarga
Datang ke kecamatan
3.Hilang
PERSYARATAN & PENJELASAN
-Mengisi F1.02
-Sebab hilang: Surat Kehilangan kepolisian
-Kartu Keluarga
-fotocopi ktp (kalau ada)
Datang ke kecamatan
4.Perbaharui data
PERSYARATAN & PENJELASAN
-Mengisi F1.02
-Sebab perubahan data: KTP-el lama dan dokumen pendukung perubahan elemen data
-kk yg sudah update
-ktp lama
datang ke kecamatan
5.NIK Bermasalah
PERSYARATAN & PENJELASAN
-Kartu keluarga
-ktp
bisa di cek di kecamatan oleh operator disduk, atau ke disduk
6.Ganti TTG atau Foto
PERSYARATAN & PENJELASAN
-Mengisi F1.02
-Kartu Keluarga
-KTP-el lama
*Opsional membawa materai, biasa nya di perlukan untuk surat pernyataan
7.Pengambilan
PERSYARATAN & PENJELASAN
-Pastikan sudah mengecek di website ini : https://sipaku.bandung.go.id/cek-pengajuan/ktp
-Pengambilan membawa Resi pengambilan
untuk ktp lama yg belum di tarik harus dibawa, di tukar/barter
1.Penambahan Keluarga baru NKRI
Tambah data anak usia 0-5 tahun proses di gerai disdukcapil atau online aplikasi salaman.(pelayanan 3 in 1 mendapatkan kk, akta lahir, kia)
persyaratan:
-mengisi formulir F-2.01
-Mengisi F1.01
-kartu keluarga
-Dokumen pendukung (surat lahir dari medis)
-fotocopi buku nikah lengkap 1 buku
-fotocopi ktp ortu
-fotocopi ktp saksi 2 org
-Jika tidak memiliki dokumen pendukung gunakan surat pernyataan Tidak Memiliki Dokumen
tambah data anak usia 5thn ke atas proses disdukcapil.
2.Penambahan keluarga baru luar NKRI
PERSYARATAN & PENJELASAN
-Mengisi F1.01
-Fotokopi dokumen perjalan RI
-Surat Keterangan yang menunjuk domisili
-Dokumen pendukung peristiwa penting
-Ijazah terakhir
Datang ke Disduk capil
3.Kurangi Anggota Keluarga
PERSYARATAN & PENJELASAN
-Mengisi F1.02
-KK lama
-Sebab meninggal: Fotokopi Akta Kematian
-Sebab pindah: SKP WNI
-Sebab membentuk keluarga baru: Buku Nikah/Akta Perkawinan, Akta Perceraian
datang ke kecamatan
4.Perbaharui data
PERSYARATAN & PENJELASAN
-Mengisi F1.02
-kk asli
-Dokumen pendukung perubahan elemen data sesuai yang dibutuhkan (Buku Nikah/Akta Perkawinan, Akta Perceraian, SPTJM Perkawinan/Perceraian, Surat Kerja, Surat Medis Golongan Darah, Ijasah terakhir,
update pekerjaan kalau pekerjaan asn,bumn,bumd,tni,polri lampirkan sk, pensiun sk pensiun, kalau selain itu isi form f.1-06)
-Jika menumpang KK gunakan Surat Pernyataan Tidak Keberatan Numpang KK
Datang ke kecamatan
5.update kk barcode
-kk asli
-fotocopi buku nikah
-akte cerai kalau bercerai
-akte kematian kalau meninggal
-Dokumen pendukung perubahan elemen data sesuai yang dibutuhkan (Buku Nikah/Akta Perkawinan, Akta Perceraian, SPTJM Perkawinan/Perceraian, Surat Kerja, Surat Medis Golongan Darah, Ijasah terakhir,
update pekerjaan kalau pekerjaan asn,bumn,bumd,tni,polri lampirkan sk, pensiun sk pensiun, kalau selain itu isi form f.1-06)
Datang ke kecamatan
6.Pisah KK
PERSYARATAN & PENJELASAN
-Mengisi F1.02
-KK lama
-Berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah
-Sebab pernikahan: fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan
-Sebab perceraian: fotokopi Akta Perceraian
Datang ke kecamatan
7.Hilang
PERSYARATAN & PENJELASAN
Sebab hilang : Surat Kehilangan dari kepolisian
fotocopi kk(kalau ada)
KTP-el
Datang ke kecamatan
8.Rusak
PERSYARATAN & PENJELASAN
-Silahkan membuka email yang pertama di daftarkan, lalu download softcopy untuk di print ulang(kalau ini mah kalau sebelum nya dia ada masuk email ya bisa di print lagi)
-atau Hubungi layanan kami, dan kami akan mengirimkan ulang via WhatsApp(emang sama aa mau di kirimnya?hihihiii ga perlu pake ini meren a)
Sebab rusak : KK lama yang rusak
KTP-el
Datang ke kecamatan
1. Pembuatan Baru
PERSYARATAN & PENJELASAN
-Mengisi F1.02
-Akta Kelahiran
-Kartu Keluarga orangtua
-Anak > 5 tahun lengkapi dengan foto 2×3
di gerai disdukcapil, online aplikasi salaman
2. Hilang
PERSYARATAN & PENJELASAN
-Mengisi F1.02
-Akta Kelahiran
-Kartu Keluarga orangtua
-Anak > 5 tahun lengkapi dengan foto 2×3
-Sebab hilang: Surat hilang dari kepolisian
di gerai disdukcapil, online aplikasi salaman
3. Rusak
PERSYARATAN & PENJELASAN
-Mengisi F1.02
-Akta Kelahiran
-Kartu Keluarga orangtua
-Anak > 5 tahun lengkapi dengan foto 2×3
-Sebab rusak/perpanjangan: KIA lama yang rusak/using
di gerai disdukcapil, online aplikasi salaman
4. Perbaharui data
PERSYARATAN & PENJELASAN
-Mengisi F1.02
-Akta Kelahiran
-Kartu Keluarga orangtua
-Anak > 5 tahun lengkapi dengan foto 2×3
-Sebab perubahan elemen data: dokumen pendukung perubahan elemen data & KIA lama
di gerai disdukcapil, online aplikasi salaman
-SKP LN dari dinas/perwakilan RI
-SKP LN dari dinas/perwakilan RI
ke disdukcapil pusat antrian lewat wa atau telegram..atau proses online lewat aplikasi salaman
di kecamatan
di disdukcapil pusat
-KTP-el / KIA
(biasanya tergantung kasusnya)
(biasanya tergantung kasusnya)
1. Penerbitan akta kelahiran baru
PERSYARATAN & PENJELASAN
-Mengisi F2.01
-Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/ Penolong Kelahiran (asli)
-Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian/ Akta Kelahiran ibu
-Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran (bagi yang tidak ada surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran)
-KTP-el orangtua/pelapor dan 2 orang saksi
-Kartu Keluarga
Melampirkan dokumen pendukung jika dibutuhkan
*Akta Perceraian orantua berserta salinan Putusan Pengadilan (jika orangtua bercerai)
*Akta Kematian (jika orangtua sudah meninggal)
*Yang bersangkutan berusia di atas 18 tahun:
-KTP-el yang bersangkutan
-Melampirkan ijazah yang bersangkutan
-Melampirkan Surat Pernyataan Belum Pernah Bikin Akta Kelahiran dan Susunan Saudara Kandung
-Melampikan Akta Perkawinan/Buku Nikah yang bersangkutan (jika sudah menikah)
Surat Baptis (Khusus Non Muslim)
*Gunakan SPTJM atau SP-LK:
-SPTJM Kelahiran: jika tidak memiliki Surat Keterangan Kelahiran Medis.
-SPTJM Perkawinan: jika tidak memiliki Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Cerai orangtua.
-SP-LK Anak: jika tidak memiliki Buku Nikah/Akta Perkawinan orangtua (khusus pemohon 0-16 thn)
*Untuk WNA lengkapi dengan:
-Paspor orangtua.
-KTP-el orang asing bagi pemilik KITAP.
-Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) orang asing bagi pemilik KITAS
-KTP-el keluarga/sponsor/penjamin
-Paspor/KTP orang asing/KITAS 2 orang saksi
-Pelaporan Kelahiran Luar Negeri
2. Hilang(ke disduk capil pusat)
PERSYARATAN & PENJELASAN
-Mengisi formulir kutipan kedua
-Surat Pelaporan Kehilangan dari kepolisian yang masih berlaku
-Kartu Keluarga
-KTP-el
TERBITAN LUAR KOTA BANDUNG BERDASARKAN SURAT REKOMENDASI
-Surat Rekomendasi dari Disdukcapil yang menerbitkan dokumen
-KTP-el pemohon
-Kartu Keluarga
-Dokumen Akta
-Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika hilang)
3. Rusak(ke disduk capil pusat)
PERSYARATAN & PENJELASAN
-Mengisi formulir kutipan kedua
-kutipan akta yang rusak
-Kartu Keluarga
-KTP-el
4. Perbaikan Akta kelahiran(ke disduk capil pusat)
PERSYARATAN & PENJELASAN
-Mengisi formulir
-Fotokopi dokumen auntentik yang menajdi pendukung pembetulan akta
-Kutipan akta yang terdapat kesalahan tulis redaksional
-Bila terdapat permohonan pembetulan nama maka:
*Permohonan dari subjek akta atau orang lain
*Fotokopi ijazah, buku nikah, pasport
*Mengisi SPTJM kebenaran data
1. Penerbitan akta kematian baru
PERSYARATAN & PENJELASAN
-Mengisi F2.01
-Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit / para medis (asli)
-Surat Keterangan Kematian dari kelurahan (asli)
-KK dan KTP yang meninggal dunia
-Akta Kelahiran yang meninggal dunia
-Akta Perkawinan/Surat Nikah yang meninggal dunia
-KTP-el 2 orang saksi dari pihak keluarga
-KTP-el pelapor. Pihak pelapor adalah keluarga (ahli waris) atau ketua RT. Bagi pelapor ketua RT, lampirkan SK sebagai bukti Ketua RT.
*Untuk WNA lengkapi dengan:
-Paspor yang meninggal dunia
-Visa yang meninggal dunia
-KITAS/KITAP
-KTP-el yang meninggal dunia bagi pemilik KITAP
-SKTT yang meninggal dunia bagi pemilik KITAS
-Persyaratan Pelaporan Kematian Luar Negeri
2. Hilang(ke disduk capil pusat)
PERSYARATAN & PENJELASAN
-Mengisi formulir kutipan kedua
-Surat Pelaporan Kehilangan dari kepolisian yang masih berlaku atau kutipan akta yang rusak
-Kartu Keluarga
-KTP-el
3. Rusak(ke disduk capil pusat)
PERSYARATAN & PENJELASAN
-Mengisi formulir kutipan kedua
-Kartu Keluarga
-KTP-el
4. Perbaikan Akta kematian(ke disduk capil pusat)
PERSYARATAN & PENJELASAN
-Mengisi formulir
-Fotokopi dokumen auntentik yang menajdi pendukung pembetulan akta
-Kutipan akta yang terdapat kesalahan tulis redaksional
*Bila terdapat permohonan pembetulan nama maka:
-Permohonan dari subjek akta atau orang lain
-Fotokopi ijazah, Buku Nikah, Pasport
-Mengisi SPTJM kebenaran data
1. Penerbitan akta perkawinan baru
PERSYARATAN & PENJELASAN
-Mengisi Formulir F2.01
-Surat Keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama
-Pas foto 4×6 berwarna suami-istri
-KTP-el
-Kartu Keluarga
-Bagi janda/duda karena cerai mati lampirkan fokopi akta kematian pasangan
-Bagi janda/duda karena cerai hidup lampirkan fotokopi akta perceraian
-Jika perkawinan sebelum 19 tahun: fotokopi penetapan pengadilan dispensasi perkawinan
-Jika perkawinan kedua dst: fotokopi penetapan pengadilan izin perkawinan dari istri
-Dalam hal salah satu atau kedua suami istri meninggal sebelum pencatan perkawinan: SPTJM Kebenaran Data Suami Istri
-Dalam hal status cerai hidup belum tercatat: SPTJM Perceraian Belum Tercatat
-Dalam hal perkawinan Penghayat Kepercayaan Tuhan YME: Surat Keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka penghayat kepercayaan
2. Hilang(ke disduk capil pusat)
PERSYARATAN & PENJELASAN
-Mengisi formulir kutipan kedua
-Surat Pelaporan Kehilangan dari kepolisian yang masih berlaku atau kutipan akta yang rusak
-Kartu Keluarga
-KTP-el
3. Rusak(ke disduk capil pusat)
PERSYARATAN & PENJELASAN
-Mengisi formulir kutipan kedua
-Kartu Keluarga
-KTP-el
4. Perbaikan Akta Perkawinan(ke disduk capil pusat)
PERSYARATAN & PENJELASAN
-Mengisi formulir
-Fotokopi dokumen auntentik yang menajdi pendukung pembetulan akta
-Kutipan akta yang terdapat kesalahan tulis redaksional
*Bila terdapat permohonan pembetulan nama maka:
-Permohonan dari subjek akta atau orang lain
-Fotokopi ijazah, Buku Nikah, Pasport
-Mengisi SPTJM kebenaran data
1. Penerbitan akta perceraian baru
PERSYARATAN & PENJELASAN
-Mengisi Formulir F2.01
-Fotokopi putusan pengadilan
-Akta Perkawinan
-KTP-el
-Kartu Keluarga
-Dalam hal tidak memiliki Akta Perkawinan: lampirkan SPTJM Kebenaran Perkawinan
2. Hilang(ke disduk capil pusat)
PERSYARATAN & PENJELASAN
-Mengisi formulir kutipan kedua
-Surat Pelaporan Kehilangan dari kepolisian yang masih berlaku atau kutipan akta yang rusak
-Kartu Keluarga
-KTP-el
3. Rusak(ke disduk capil pusat)
PERSYARATAN & PENJELASAN
-Mengisi formulir kutipan kedua
-Kartu Keluarga
-KTP-el
4. Perbaikan Akta perceraian(ke disduk capil pusat)
PERSYARATAN & PENJELASAN
-Mengisi formulir
-Fotokopi dokumen auntentik yang menajdi pendukung pembetulan akta
-Kutipan akta yang terdapat kesalahan tulis redaksional
*Bila terdapat permohonan pembetulan nama maka:
-Permohonan dari subjek akta atau orang lain
-Fotokopi ijazah, Buku Nikah, Pasport
-Mengisi SPTJM kebenaran data
Membuat N1 (SURAT NIKAH)
PERSYARATAN & PENJELASAN
1. Pengantar rt rw
2. Kk
3. Ktp ybs
4. Ktp ortu (kalau ada yang meninggal lampirkan akte kematian)
5. Ijasah terakhir
6. Akte lahir
7. Surat ket catin (jadwal nya hari rabu+sabtu puskesmas cipamokolan)
8. Surat pernyataan jejaka/janda/duda(format ada di kelurahan)